
Ringkasan Berita:
- Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji dari Arab Saudi dimulai pada saat pertemuan mantan Presiden Jokowi dengan Pangeran Mohammed bin Salman.
- Jokowi mengungkapkan bahwa antrian haji reguler di Indonesia telah mencapai puluhan tahun.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Yaqut Cholil Qoumas mengubah aturan pembagian kuota haji umum dan haji khusus pada periode 2023-2024.
Erfa News- Nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul dalam dugaan isu korupsi kuota haji pada periode 2023-2024.
Peristiwa penyimpangan kuota haji dimulai saat Jokowi bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada bulan Oktober 2023 lalu.
Hasil dari pertemuan tersebut, Kerajaan Arab Saudi menambahkan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 orang.
Kepala Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut pertemuan antara Jokowi dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.
"Apa peran mereka? Seperti yang telah disampaikan sebelumnya dan dalam konferensi pers sebelumnya, yang bersangkutan (Yaqut dan Alex) memang terkait dengan isu kuota haji," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep menyampaikan hal tersebut saat memulai penjelasan mengenai peran tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.
"Pada akhir tahun 2023, saya kembali membahas bahwa Presiden Republik Indonesia saat itu melakukan kunjungan ke Saudi Arabia. Dan pada kesempatan tersebut, ia bertemu dengan MBS, Muhammad Bin Salman," lanjutnya.
Asep menerangkan, Jokowi pada saat itu bercerita kepada MBS bahwa antrian haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun.
Akhirnya, MBS memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu bagi Indonesia.
"Kemudian cerita mengenai antrian haji reguler yang telah berlangsung puluhan tahun. Oleh karena itu, diberikan tambahan kuota, biasanya 221.000 lalu ditambah 20.000 kuotanya," kata Asep.
Asep menekankan bahwa tambahan kuota haji tersebut diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu.
Ia menegaskan, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu tersebut merupakan milik rakyat Indonesia, bukan Yaqut selaku Menteri Agama atau pihak lain.
"Bukan diberikan kepada seseorang, bukan juga diberikan kepada Menteri Agama, tetapi diberikan kepada negara. Dengan nama negara untuk dimanfaatkan bagi rakyat Indonesia," tegasnya.
Menurut Asep, pemberian kuota tambahan haji bagi Indonesia diberikan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun.
Kemudian, Asep menjelaskan bahwa kuota tambahan haji harus dialokasikan 92 persen untuk haji biasa, dan 8 persen untuk haji khusus.
"Pada pelaksanaannya, sebenarnya sudah ada UU-nya. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa untuk kuota haji, 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan 8 persen untuk haji khusus. Jadi kuota ini merupakan kuota pemerintah atau kuota negara. Nah, pembagiannya seperti itu, sudah diatur dalam UU, aturannya," kata Asep.
Meskipun sudah ada aturannya, kata Asep, Yaqut justru membagi kuota tambahan haji dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.
"Tetapi kemudian, oleh Menteri Agama pada masa itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Hal ini tentu tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Itu merupakan awalnya, pembagiannya yaitu 10 ribu dan 10 ribu," katanya.
Di sisi lain, Gus Alex sebagai staf khusus Yaqut juga terlibat dalam pendistribusian kuota haji tambahan dari Arab.
"Kemudian dari 10 ribu tersebut, saudara IAA yang merupakan staf ahli juga ikut dalam proses pembagian. Selain itu, dalam penyidikan ini kami menemukan adanya aliran uang kembali. Jadi, seperti itulah peran yang secara umum kami temukan," tambah Asep.
Peran Yaqut di Tengah Skandal Korupsi Kuota Haji
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
"Benar, telah ada penunjukan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Jumat.
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, Yaqut telah beberapa kali dijadwalkan pemeriksaan terkait kasus ini. Terakhir kali ia diperiksa pada 16 Desember 2025.
Yaqut Cholil Qoumas berperan dalam merubah aturan pembagian kuota haji umum dan haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk calon haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus agar dapat mempercepat proses antrean yang panjang.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan kebijakan diskresi yang bertentangan dengan aturan tersebut.
"Tetapi kemudian, oleh menteri agama pada masa itu, Saudara YCQ ini, dibagi menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itu adalah awalnya, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam pernyataannya yang dikutip Senin (12/1/2026).
Akibat kebijakan pembagian kuota tambahan secara merata, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang semestinya berhak berangkat harus terlewat.
Gus Yaqut beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau dikenal sebagai Gus Alex, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Dugaan tindakan perdagangan kuota dan kebijakan yang bertentangan dengan hukum ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Saat ini, KPK masih menantikan hasil perhitungan kerugian negara yang telah dipastikan (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan tindakannya, KPK menuntut Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus menyelesaikan berkas perkara dan proses pengembalian aset (asset recovery).
Selain mengungkap peran Yaqut sebagai pengambil keputusan, KPK juga mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Asep mengatakan bahwa Gus Alex tidak hanya terlibat dalam tugas administratif, tetapi juga aktif secara langsung dalam teknis pembagian kuota hingga munculnya dugaan adanya aliran dana ilegal.
"Saudara IAA ini adalah staf khususnya. Staf khususnya ikut terlibat dalam situasi tersebut. Ikut serta dalam proses pembagian, kemudian dari proses-proses ini kami dalam penyelidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali, komisi ilegal, dan hal-hal lainnya di sana," kata Asep.
Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menyebut penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian.
"Penyidik pasti mempertimbangkan peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, serta bagaimana pembagian kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dugaan aliran dana dari pihak-pihak PIHK atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Yaqut belum ditahan oleh KPK meskipun telah memiliki status tersangka dalam kasus tersebut.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan, pasti akan dipanggil kembali untuk diberikan keterangan oleh penyidik," kata Budi secara terpisah kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun, mengenai apakah Yaqut akan ditahan atau tidak, Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut tergantung pada kebutuhan penyidik.
"Termasuk dalam proses penahanannya kelak, kita sesuaikan sesuai dengan kebutuhan penyidik," tambahnya.
Respons Pihak Gus Yaqut
Pihak Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung setelah penunjukan tersangka dalam kasus kuota haji.
Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu bersikap kooperatif dan terbuka dengan mematuhi semua pemanggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
"Sikap ini merupakan wujud komitmen terhadap penerapan hukum dan akan tetap dipertahankan," ujar Penasihat Hukum mantan Menteri Agama, Mellisa Anggraini, dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Jumat kemarin.
Di sisi lain, Mellisa menekankan kepentingan prinsip praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.
"Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk diperlakukan secara adil dan prinsip bebas dari dugaan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," tambahnya.
Selanjutnya, Mellisa menjamin akan mendampingi klien dengan profesional dan bertanggung jawab, tentu sesuai perannya sebagai pengacara.
(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Jessi Carina, Dani Prabowo) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
0 Response to "Awal Mula Nama Jokowi Terlibat Kasus Korupsi Haji"
Posting Komentar