Perdebatan tentang Kuota Internet yang Hangus
Beberapa waktu lalu, pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan terhadap aturan penghangusan kuota internet ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggunakan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagai dasar pengajuan gugatan ini. Mereka menilai bahwa aturan tersebut merugikan hak konstitusional konsumen.
Permohonan dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini memperhatikan praktik kuota hangus meskipun telah dibayar lunas. Menurut kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, hal ini menyebabkan kerugian nyata bagi kliennya yang bergantung pada layanan internet untuk pekerjaan mereka. Sebagai pengemudi transportasi daring dan pelaku usaha kuliner digital, Didi dan Triana menjadikan kuota internet sebagai alat produksi utama, bukan sekadar fasilitas pendukung.
Kebijakan kuota hangus dianggap memicu ketidakpastian ekonomi karena memaksa pembelian berulang meski sisa kuota masih ada. Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mendasar: jika hak atas kuota itu hilang, lalu ke mana sebenarnya sisa kuota internet yang hangus?
Penjelasan dari Pakar Keamanan Siber
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa kuota yang tidak terpakai tidak "menghilang" atau dimanfaatkan kembali secara fisik oleh operator. Kuota tersebut, kata dia, hanya berhenti pada level pencatatan administrasi dan akuntansi. Sejak awal pembelian, hak atas kuota telah dibatasi oleh jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara penyedia layanan dan pelanggan.
Menurut Alfons, kuota internet bukanlah hak pakai tanpa batas, melainkan hak akses data dalam periode tertentu yang telah ditetapkan operator. Ia menilai tidak realistis jika konsumen menuntut kuota yang dibeli untuk masa satu bulan bisa digunakan berbulan-bulan atau bahkan hingga satu tahun penuh dengan harga yang sama.
“Misalnya beli 100 GB untuk sebulan dengan harga Rp 200.000, lalu maunya 100 GB itu bisa dipakai setahun. Provider juga bisa boncos,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sikap proporsional dalam memandang persoalan kuota hangus. Tekanan berlebihan terhadap operator juga berisiko mengganggu keberlanjutan investasi jaringan, sementara mengabaikan kepentingan konsumen akan memperlemah posisi pengguna jasa.
Tehnis dan Kebijakan
Lebih lanjut, Alfons Tanujaya menegaskan secara teknis operator seluler tidak menghadapi hambatan berarti dalam mencatat maupun mengelola sisa kuota internet pelanggan. Ia menjelaskan, mekanisme pencatatan kuota pada dasarnya berjalan otomatis, layaknya sistem meteran digital yang merekam setiap byte data unggah dan unduh.
Karena itu, pemberlakuan fitur seperti rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya sepenuhnya memungkinkan dari sisi teknologi. “Kalau secara sistem sudah bisa mencatat pemakaian data, tinggal dilabeli saja apakah kuota itu bisa rollover atau tidak. Secara teknis tidak ada masalah,” ujar Alfons.
Menurut dia, praktik kuota hangus semata-mata merupakan kebijakan bisnis operator yang menetapkan batas masa aktif paket, bukan persoalan teknis. Ketika masa berlaku berakhir, sisa kuota otomatis dianggap gugur karena sejak awal telah diatur demikian dalam skema layanan.
Perlindungan Konsumen yang Belum Jelas
Alfons menilai praktik perlindungan hak pelanggan atas kuota internet di Indonesia belum memiliki standar yang sejelas negara lain. Di kawasan Eropa, aturan soal kuota cenderung ketat dan transparan, termasuk penerapan rollover kuota. Sementara di Amerika Serikat dan Singapura, praktik kuota hangus tetap berlaku, namun disampaikan secara terang benderang kepada pelanggan sejak awal.
Di Indonesia, situasi serupa dengan Amerika, kuota bisa hangus. Masalahnya, sering kali informasinya gelap dan aturannya terlalu banyak variasi. Alfons menyoroti keberadaan beragam jenis kuota mulai dari kuota midnight, kuota aplikasi tertentu, hingga kuota dengan masa aktif berbeda yang justru membingungkan masyarakat.
Harapan Gugatan MK
Terkait peluang gugatan sisa kuota internet, Alfons menilai hasilnya sangat bergantung pada sikap dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan bahwa perkara ini tidak sederhana karena menyangkut kepentingan besar di kedua sisi, baik konsumen maupun penyedia layanan telekomunikasi.
“Itu tergantung bagaimana nanti di MK. Yang menggugat ini kan juga raksasa-raksasa besar yang punya uang banyak. Kita berdoa saja yang terbaik, semoga hakim benar-benar independen dan netral,” kata Alfons.
Namun, ia menegaskan putusan MK idealnya tidak bersifat ekstrem dengan hanya membela salah satu pihak. Indonesia tidak bisa serta-merta disamakan dengan Uni Eropa yang memiliki karakter wilayah dan infrastruktur berbeda. Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan membuat biaya investasi jaringan jauh lebih besar dan kompleks.
Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Regulasi
Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, menegaskan bahwa Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) berkomitmen menjalankan praktik usaha yang patuh terhadap regulasi, transparan, serta berorientasi pada kepentingan pelanggan. Menurut dia, komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan beragam pilihan paket data yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
“Indosat Ooredoo Hutchison berkomitmen untuk menjalankan praktik usaha yang sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan berpihak pada kepentingan pelanggan,” ujar Reski dalam keterangan resminya kepada Erfa News, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, IOH menyediakan paket data dengan karakteristik berbeda, baik yang memiliki batas waktu maupun paket dengan skema akumulasi kuota (roll-over). Seluruh informasi terkait produk, termasuk ketentuan kuota dan masa aktif, disampaikan secara terbuka melalui berbagai kanal resmi perusahaan.
“Informasi paket data dapat diakses secara jelas melalui materi produk, aplikasi, dan kanal komunikasi resmi Indosat,” katanya.
Lebih lanjut, Reski menegaskan bahwa penetapan harga, besaran kuota, serta masa aktif layanan prabayar telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Ketentuan mengenai berakhirnya masa aktif kuota, menurut dia, tidak semata-mata bersifat komersial, melainkan juga bagian dari pengelolaan jaringan.
“Pengaturan masa aktif kuota merupakan upaya pengelolaan kapasitas jaringan secara efektif, sekaligus untuk menjaga keberlanjutan kualitas layanan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.
Reski menambahkan, Indosat secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan portofolio produknya agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Langkah ini disebut sejalan dengan misi perusahaan dalam menghadirkan pengalaman terbaik bagi pelanggan.
“Kami terus mengevaluasi kebijakan dan produk agar selaras dengan kebutuhan pelanggan dan misi Indosat untuk memberikan marvelous experience dalam menghubungkan dan memberdayakan Indonesia,” ungkapnya.
0 Response to "Ke mana kuota internet menguap? Ini penjelasan ahli siber"
Posting Komentar