Perkenalan dengan KUHAP Baru
Pemerintah telah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penerapan ini dimulai sejak Jumat, 2 Januari 2026. Dengan adanya perubahan ini, banyak pihak mulai memperhatikan aturan-aturan baru yang tercantum dalam KUHAP tersebut. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP
Mekanisme keadilan restoratif diatur dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang terdiri dari Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam definisinya, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak yang berperkara untuk memulihkan keadaan semula.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 80. Pasal ini menunjukkan potensi penyelesaian perkara secara “damai”. Istilah “damai” dalam konteks ini dipahami sebagai metafora yang merujuk pada kekhawatiran adanya praktik tawar-menawar, suap, atau negosiasi yang tidak semestinya dalam penanganan perkara pidana.
Isi Pasal 80 KUHAP
Dalam Pasal 80 disebutkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu, antara lain:
Tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
* Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Selain itu, jika belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka berdasarkan laporan korban, mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Potensi Penyalahgunaan dalam Mekanisme Keadilan Restoratif
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif maupun plea bargaining jika tidak dijalankan secara hati-hati dan akuntabel. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi penyalahgunaan, seperti:
Pengaturan yang jelas tentang proses keadilan restoratif;
Keberadaan sistem pengawasan yang kuat;
* Perlunya kepastian hukum yang jelas.
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Penyelesaian ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengaturan keadilan restoratif berpotensi membuka ruang pemaksaan penyelesaian perkara. Koalisi menilai bahwa keadilan restoratif justru bisa menjadi ruang gelap pemaksaan “damai”.
Menurut Koalisi, penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berpotensi membuka ruang pemerasan, misalnya ketika seseorang dipaksa membayar sejumlah uang agar tidak dikriminalisasi. Situasi ini bisa membuka jalan bagi pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 80 ayat (1) juga belum diatur secara tegas.
Respons Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak. Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika semua pihak bersedia.
Ia juga menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan dan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ia menilai bahwa dengan menerapkan keadilan restoratif sejak awal, jumlah perkara yang masuk ke tahap penyidikan dan persidangan bisa lebih sedikit.
0 Response to "Menggali Makna Keadilan Restoratif di KUHAP Baru"
Posting Komentar