Kritik tajam Soleman Ponto ke Kapolri: Putusan MK diabaikan, reformasi Polri hanya kosmetik

Kritik tajam Soleman Ponto ke Kapolri: Putusan MK diabaikan, reformasi Polri hanya kosmetik
Ringkasan Berita:
  • Soleman B. Ponto mengkritik sikap Polri yang dinilai membangkang putusan MK melarang polisi aktif rangkap jabatan sipil
  • Tak hanya itu, ia menganggap Polri juga mengabaikan Ketua Tim Reformasi Polri dalam larangan tersebut
  • Penggugat UU Polri ke MK, Syamsul Jahidin menyebut, status negara hukum Indonesia dipertanyakan dalam perkara ini
 

Erfa News- Makna reformasi kembali dipertanyakan ketika kebijakan di lapangan justru berjalan berlawanan dengan putusan hukum tertinggi negara.

Di tengah narasi penegakan supremasi hukum, langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai menunjukkan pembangkangan terbuka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Eks Kabais TNI, Soleman B. Ponto, menilai situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan krisis konstitusional yang serius.

Menurutnya, Polri tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga menafikan otoritas Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, sosok yang justru dipilih negara untuk memimpin agenda reformasi internal kepolisian.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk level pembangkangan terbuka,” kata Soleman kepada Erfa News, pada Sabtu (3/1/2026).

Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Larangan tersebut ditegaskan kembali oleh Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Tim Reformasi Polri, yang meminta Polri tunduk penuh pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Bahkan, Soleman menyebut Kapolri telah menyatakan komitmen untuk mematuhi putusan tersebut.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

“Polri berjalan terus seakan-akan ucapan Ketua Tim Reformasinya tidak memiliki makna apa pun,” ujar Soleman.

Ia menyoroti fakta bahwa setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang disebut-sebut akan menghentikan pelantikan perwira aktif di luar struktur Polri, praktik penempatan tersebut justru masih terus berlangsung.

Contoh paling mutakhir, menurut Soleman, adalah penunjukan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) RI.

“Ini bukan jabatan kepolisian, bukan struktur Polri, dan jelas merupakan jabatan sipil,” tegas Soleman.

Yang membuat situasi semakin ironis, kata dia, penempatan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam.

Justru dipublikasikan ke ruang publik dan dibingkai sebagai narasi “kebanggaan”, seolah tidak ada persoalan hukum yang dilanggar.

“Padahal negara sedang bicara soal supremasi hukum, yang dilanggar justru keputusan konstitusional tertinggi,” ujarnya.

Soleman menilai pengabaian terhadap Prof. Jimly Asshiddiqie memiliki makna simbolik yang sangat serius.

Jika Ketua Tim Reformasi Polri saja tidak dihormati, maka agenda reformasi dinilai tidak lebih dari formalitas belaka.

“Artinya jelas. Reformasi yang selama ini digembar-gemborkan ternyata hanya kosmetik,” kata Soleman.

Ia merinci sejumlah pesan berbahaya yang muncul dari situasi tersebut, yakni putusan MK dianggap dapat dinegosiasikan, Tim Reformasi Polri diperlakukan sebagai formalitas, Ketua Tim Reformasi hanya dijadikan simbol, bukan otoritas dan negara hukum direduksi menjadi dokumen administratif semata.

Menurut Soleman, kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis birokrasi. Yang dipertaruhkan adalah martabat negara hukum.

“Jika Polri merasa cukup kuat untuk mengabaikan MK dan menyepelekan Ketua Tim Reformasinya sendiri, ini ancaman serius bagi konstitusi,” tegasnya.

Ia menilai negara harus segera mengambil sikap tegas.

Putusan MK, kata dia, harus diperlakukan sebagai hukum tertinggi yang mengikat semua lembaga negara tanpa pengecualian.

“Jika Polri tetap keras kepala, negara harus lebih keras,” ujarnya.

Soleman menegaskan, ukuran negara hukum bukan ditentukan oleh seberapa keras hukum diterapkan kepada rakyat kecil, melainkan seberapa berani negara menundukkan lembaga yang merasa dirinya lebih besar dari hukum.

“Ini bukan lagi soal Polri. Ini ujian bagi keberanian negara menegakkan konstitusi terhadap aparatnya sendiri,” papar dia.

Rakyat Menangis

Senada, penggugat UU Polri dan UU ASN ke MK, Syamsul Jahidin menilai sikap Polri tersebut di atas membuat sedih masyarakat Indonesia yang berpijak pada payung negara hukum.

Syamsul Jahidin, penggugat Undang-Undang Polri ke Mahkamah Konstitusi yang berhasil mendorong lahirnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Normanya sudah sangat jelas. Anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” kata Syamsul, merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri, dikonfirmasi Erfa News.

Syamsul mempertanyakan sikap Polri yang dinilai tetap “cawe-cawe” menempatkan perwira aktif di lembaga sipil, meski Mahkamah Konstitusi telah memperjelas larangan tersebut.

“Masih kurang jelas atau memang sengaja tidak mau patuh terhadap konstitusi?” ujarnya.

Menurut Syamsul, Putusan MK merupakan putusan tertinggi di republik ini yang tidak boleh ditawar atau ditafsirkan ulang sesuai kepentingan institusi.

Ketika putusan tersebut diabaikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola birokrasi, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.

“Masyarakat bertanya-tanya, apakah republik ini masih bisa disebut negara hukum?” kata dia.

Syamsul secara khusus menyoroti penempatan anggota Polri aktif pada jabatan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) RI.

Ia mempertanyakan urgensi dan relevansi jabatan tersebut dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Apa hubungannya tupoksi kepolisian aktif dengan posisi strategis di Badan Gizi Nasional?” ujarnya.

Ia menilai jabatan tersebut sepenuhnya berada dalam ranah sipil dan seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi serta jenjang karier sesuai sistem merit.

“Memangnya sudah tidak ada ASN atau ASN karier yang mampu mengisi jabatan itu?” kata Syamsul.

Lebih jauh, Syamsul menilai praktik tersebut berpotensi merusak sistem meritokrasi yang selama ini dibangun dalam reformasi birokrasi. Menurutnya, ASN juga merupakan abdi negara yang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan strategis.

“Kenapa harus merusak sistem meritokrasi dan menutup kesempatan sipil?” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang sebelumnya membuka ruang rangkap jabatan bagi anggota Polri dalam UU ASN juga telah ia gugat ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan pemisahan fungsi sipil-militer.

Syamsul menilai sikap abai terhadap putusan MK terjadi di saat publik tengah menghadapi berbagai persoalan serius, termasuk bencana nasional yang menuntut fokus dan empati negara.

“Ketika masyarakat sedang berduka dan negara bicara reformasi, justru muncul praktik yang bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberanian negara menegakkan putusan MK terhadap aparatnya sendiri akan menjadi ukuran sejati negara hukum.

“Jika putusan MK saja bisa diabaikan, maka yang menangis bukan hanya konstitusi, tetapi Ibu Pertiwi,” terang Syamsul.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Satu bulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Aturan itu terbit dalam jarak waktu 29 hari setelah MK mengeluarkan Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri rangkap jabatan.

Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. KPK

Harus Tunduk Putusan MK

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengingatkan Polri harus tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan rangkap jabatan.

Menurutnya dengan dikeluarkannya aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Seperti pembangkangan putusan MK.

"Saya kira yang pertama, memang Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hussein kepada Tribunnews.

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat. 

"Jangan seolah-olah kemudian melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Walaupun memang, lanjut dia, dalam konteks itu ada kekosongan hukum. Ada beberapa lembaga yang kalau tidak ada penempatan Polri menjadi tidak bisa bekerja, contohnya BNN.

Ketika misalnya tidak ada anggota Polri di BNN, diterangkan Hussein, BNN akan sulit melakukan pekerjaannya.

Dan beberapa lembaga-lembaga lain. 

"Oleh karena itu, itu penting bagi pemangku kebijakan untuk memperhatikan apa-apa saja yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hussein.

"Agar kemudian kepentingan masyarakat menjadi terpenuhi dan tidak terjadi gaduh seperti sekarang. Seolah-olah ada pembangkangan dari Polri terhadap Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

(Erfa News/ Chrysnha, Igman Ibrahim)

0 Response to "Kritik tajam Soleman Ponto ke Kapolri: Putusan MK diabaikan, reformasi Polri hanya kosmetik"

Posting Komentar