Bayang-bayang premanisme dalam sengketa tanah Bukit Kerangan Labuan Bajo, kuasa hukum tempuh jalur hukum

Bayang-bayang premanisme dalam sengketa tanah Bukit Kerangan Labuan Bajo, kuasa hukum tempuh jalur hukum

OKE FLORES.COM - Situasi di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali memanas. Upaya delapan pemilik sah lahan seluas 4,1 hektare untuk melanjutkan pembangunan mushola keluarga di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik adat, dihadang secara terang-terangan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Peristiwa ini memperlihatkan secara kasat mata pola intimidasi dan premanisme yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik mafia tanah dalam sengketa agraria yang telah berlarut-larut sejak 2022.

Insiden terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pkl.14.30 wita, saat para pemilik lahan mendroping material batu menggunakan dump truk ke lokasi tanah di sisi barat Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok, di luar pagar.

Setelah kendaraan dumptruck bermuatan batu tersebut selesai dropping material, tiba-tiba dihadang oleh sejumlah orang yang tidak dikenal identitasnya dan dilarang untuk drop material lagi, meski di luar pagar.

“Saat kami mau dropping batu untuk mulai pembangunan mushola, dump truk yang muat batu mereka hadang. Kami tidak kenal mereka. Tapi kami bilang kenapa, kan ini masih di luar pagar. Tapi mereka, salah satunya bilang, kalau tak salah Hila namanya, (kayaknya anaknya Om Pius) 'pokoknya tidak boleh lagi, meski di luar pagar'. Mereka berjumlah 4 orang berdiri di luar pagar itu. Ada satu lagi bernama Yeri. Mereka berasal dari Bajawa. Preman Bajawa pimpinan Yeri. Kami curiga mereka itu preman bayaran dari Santosa Kadiman,” ungkap Muhammad Hatta, salah satu dari delapan pemilik lahan.

"Untuk mencegah benturan fisik dan menjaga situasi tetap kondusif, kami balik ke Labuan Bajo,"tanbahnya

Meski tidak terjadi kekerasan terbuka, penghadangan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap pemilik tanah yang sedang menjalankan hak penguasaan fisik.

Menyikapi peristiwa itu, tim kuasa hukum para pemilik lahan memastikan tidak akan tinggal diam. Di hadapan awak media, pengacara para pemilik tanah, Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partner, menegaskan pihaknya akan segera menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum, dan segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” tegas Indra.

Ia menilai, tindakan menghadang kendaraan material dengan mengerahkan orang-orang tak dikenal merupakan pola klasik yang kerap digunakan dalam praktik mafia tanah untuk menciptakan ketakutan dan mematahkan perlawanan warga.

“Cara-cara seperti ini, mendatangkan preman untuk menakut-nakuti orang, adalah cara para mafia. Ini semakin menegaskan keberadaan para mafia dalam kasus ini,” tambah Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, MSi, salah satu tingg Kuasa Hukum.

Indra juga mendesak aparat kepolisian agar tidak membiarkan praktik premanisme tumbuh subur dalam konflik agraria yang sedang bergulir.

“Jangan sampai negara kalah dengan mafia,” katanya dengan nada tegas.

Rencana pembangunan mushola sendiri bukanlah langkah spontan. Pada Kamis, 25 Desember 2025, delapan pemilik tanah telah lebih dulu mendatangkan kubah mushola ke lahan seluas 4,1 hektare tersebut.

Mushola itu direncanakan menjadi tempat ibadah keluarga bagi para pemilik yang beragama Islam, sekaligus simbol penguasaan fisik atas tanah yang mereka yakini sah secara adat dan hukum.

Sebelum itu, para pemilik juga telah memagari lahan dan mendirikan tiga pos jaga di sepanjang batas timur tanah yang berbatasan langsung dengan jalan raya.

Aktivitas tersebut mereka lakukan secara terbuka sebagai penegasan bahwa tanah itu telah mereka kuasai dan kelola sejak awal 1990an itu.

Menurut keterangan para pemilik, tanah tersebut diperoleh dari tanah adat yang diberikan oleh fungsionaris adat Ishaka dan Haku Mustafa pada Maret 1992. Sejak saat itu, lahan digarap, dipagari, dan didirikan pondok-pondok sederhana sebagai bukti penguasaan nyata.

Konflik mulai memanas pada April 2022, ketika tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik, lahan 4,1 hektare tersebut digunakan sebagai lokasi kemah dan seremoni peletakan batu pertama pembangunan The St. Regis Hotel Labuan Bajo. Acara tersebut dipimpin oleh Santosa Kadiman dari Jakarta dan diresmikan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT saat itu.

Pasca acara tersebut, menurut warga, tanah langsung diduduki. Pos jaga didirikan, lahan diratakan menggunakan alat berat, bebatuan digusur, bahkan dibangun mesin penggilingan batu. Di lokasi juga dipasang spanduk yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Beatrix Seran berdasarkan perolehan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991.

Klaim tersebut dibantah keras oleh para pemilik tanah dan tim hukumnya. Mereka menegaskan bahwa surat tanah adat 21 Oktober 1991 tidak berada di atas lokasi 4,1 hektare Bukit Kerangan, melainkan di sisi timur jalan raya dan telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.

Fakta itu, menurut Indra Triantoro, telah diuji di pengadilan dan diperkuat oleh putusan perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.LBj yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

“Dalam putusan itu disebutkan bahwa PPJB seluas 40 hektare yang dijadikan dasar klaim Santosa Kadiman adalah tanpa alas hak tanah, sehingga batal demi hukum,” jelas Indra.

Ia juga mengungkap bahwa dalam putusan tersebut dirujuk Hasil Laporan Pemeriksaan Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Intelijen tertanggal 23 September 2024, yang menyatakan SHM 2 dan GU 2 atas nama Nikolaus Naput beserta anak-anaknya cacat administratif dan/atau cacat yuridis.

“Bahkan BPN sendiri menyatakan tidak ada alas hak asli di warkah BPN,” tambahnya.

Di tengah tekanan dan intimidasi yang terus berlangsung, perlawanan para pemilik tanah justru mengeras. Salah satu pemilik, Kusyani, menyatakan mereka tidak akan mundur selangkah pun.

“Kami akan melawan hingga tetes darah terakhir, siap mati di tanah milik kami. Tanah ini tidak pernah kami jual kepada siapa pun,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum berjalan paralel. Lima dari delapan pemilik tanah telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 32, 33, 41, 44, dan satu gugatan tambahan yang baru didaftarkan.

Bagi para pemilik, pembangunan mushola bukan semata persoalan ibadah, melainkan simbol perlawanan moral terhadap praktik mafia tanah.

“Pembangunan mushola berukuran 10 kali 10 meter ini akan dibangun di portal pintu masuk. Tujuan kami adalah berdoa kepada Tuhan supaya Bukit Kerangan aman dari setan-setan para mafia tanah,” pungkas Zulkarnain, salah satu pemilik lahan.***

0 Response to "Bayang-bayang premanisme dalam sengketa tanah Bukit Kerangan Labuan Bajo, kuasa hukum tempuh jalur hukum"

Posting Komentar